Meski setiap hari mereka dipaksa merasakan sebaran debu yang semakin pekat, kerikil dan batu tajam, serta dalamnya lubang akibat kepentingan bisnis pengusaha di Kecamatan Pangkalan dan Kecamatan Tegalwaru. Namun, tidak semua warga berani mengilustrasikan atau mengekspresikan kekecewaan ini. Sebab terkadang rasa takut melanggar lebih dominan dibanding penderitaan yang dirasakan akibat hancurnya jalan tersebut. Alhasil, kehidupan masyarakat Pangkalan dan Tegalwaru bagai menelan buah simalakama selama 24 jam.
Salah satu warga Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Yanto, mengekpresikan kekecewaan ini dengan membuat keranda yang bertuliskan Pemkab Karawang. saat ditemui di rumahnya, kemarin, Yanto, menjelaskan maksud dan tujuan pembuatan keranda tersebut dengan gamlang bahwa pembuatan keranda ini merupakan kekecewaan yang tidak berujung, sebab dalam mengungkapkan kekecewaan ini sudah dengan berbagai cara dan berbagai kasus yang selalu merugikan masyarakat. Terlebih sebelumnya Yanto merasa kecewa terhadap keputusan pemerintah dalam menindak tegas PT. KPSS yang katanya akan menutup perusahaan tersebut dengan alasan telah banyak mencemari, dan merugikan masyarakat di sekitarnya. Akan tetapi sampai saat ini perusahaan ini tetap beroperasi. "Katanya pemerintah mempertimbangkan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan dikemanakan, padahal jika dihitung secara matematik saja, jika perusahaan tersebut berdiri ini akan tetap lebih banyak yang dirugikannya. Hal ini gambaran bahwa pemerintah saat ini tidak punya ketegasan sama sekali dalam bertindak," tuturnya.
Sementara itu, persoalan KPSS terus beroperasi dan terus mengeluarkan polusi disambung makin buruknya atau hancurnya jalan hingga rumah Yanto yang seyogyanya sebagai tempat istirahat setelah melakukan aktivitas, malah menjadi penampungan abu, di depan oleh abu jalan raya, di belakang oleh polusi PT. KPSS. Mungkin jika saja pemerintah ada kepedulian terhadap masyarakatnya, mungkin bisa mengarahkan perusahaan yang ada agar melakukan penyiraman jalan paling sedikit satu hari sekali, dan mustahil perusahaan tidak mau.
Dalam ceritanya, pemuda inipun mempunyai rumah di Desa Cintalanggeung, menurutnya nasibnya lebih parah dimana jalan kampung dimasuki kendaraan yang tak wajar. Selain melebihi kapasitas atau kelas jalan, muatannya pun selalu melebihi dari ketentuan yang disepakati antara Bupati Karawang dengan perusahaan. "Perusahaan sudah melanggar kesepakatan antara Bupati dengan perusahaan yang ada di jalur Badami-Tegalwaru yang jelas melanggar aturan," tuturnya.
Pembuatan keranda ini ternyata mempunyai dukungan dari masyarakat lainnya, terutama di kalangan muda dan keluarganya. Dalam aksi inipun ia tetap berharap ada respon dari pemerintah jika memang belum dapat memperbaiki jalan, kebijakan yang membuat jalan rusak distop, bukan hanya janji dengan mengeluarkan kesepakatan atau perjanjian saja. "Padahal Pelanggaran dan kenakalan perusahaan ini sudah jelas melecehkan pemerintah dan mengorbankan rakyat secara keseluruhan," tandasnya.
Salah satu contoh, angkutan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di jalur Badami-Loji hasil kesepakatan perusahaan dan Bupati Karawang Tanggal 14 April 2011. Sampai saat ini masih terus berlanjut dan seperti tidak ada tindakan atau sanksi dari pihak Pemerintah seperti yang diungkapkan oleh Abdulloh SPd, MPd saat ditemui di rumahnya. Ia mengatakan, pelanggaran kesepakatan sampai kini masih terus belangsung. "Dan kalaupun kami sudah memberitahukan pada pihak pemerintah, masih tetap saja tidak ada sanksi pada perusahaan pelanggar," tandasnya.
Abdulloh pun meperlihatkan berkas pemberitahuan yang diberikan, diantaranya tanggal 21 Juni 2011, diterima oleh Kadishub ke Dishubkominfo melaporkan kejadian pelanggaraan–pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh mobil-mobil perusahaan yang beroperasi di wilayah jalur Badami-Loji yang bertonase melebihi kapasitas, beroperasi di hari Minggu dan hari libur di jalur Badami-Loji. Terlebih dalam pembicaraannya menggaris bawahi, katanya batuan Kars yang ada di Desa Tamansari, Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, kelas I yang tidak boleh ditambang, tapi pada kenyataanya masih terus ditambang. (ark)
Jumat, September 16, 2011
Radar Karawang





1 komentar:
masyarakat kuduna brsatu,, prcuma ari ci2ng wae mah !!
Poskan Komentar
Silahkan beri komentar