DEN HAAG,RAKA- Pengadilan sipil Belanda di Den Haag hari Rabu kemarin memenangkan gugatan para janda yang anggota keluarnya menjadi korban pembunuhan massal di Rawagede, Kecamatan Rawamerta oleh pasukan Belanda pada 9 Desember 1947 lalu.
Hakim memerintahkan pemerintah Belanda untuk membayar kompensasi terhadap para janda tersebut dengan segera. Mengenai aturan soal pembayaran kompensasi kepada para janda tersebut , kata hakim, didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Belanda.
Hakim juga menyatakan, tidak rasional alasan yang disampaikan pemerintah Belanda bahwa gugatan ini sudah kadaluarsa. Sebelumnya pemerintah Belanda telah menyampaikan pernyataan penyesalannya terhadap pembunuhan 431 penduduk Rawagede. Dengan adanya gugatan ini, Belanda melakukan perlawanan dengan menyatakan kasus ini sudah kadaluarsa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, pengadilan menolak tuntutan serupa dari para korban lainnya. Namun dari putusan ini, membuka peluang bagi para korban lainnya untuk melakukan tuntutan kepada pemerintah Belanda. Selama korban atau keluarga korban masih hidup. Persidangan dimulai sekitar pukul 8 pagi waktu Den Haag dan berlangsung sekitar satu jam. (rk)
16 September 2011
Pengadilan Belanda Menangkan Keluarga Korban Rawagede
Jumat, September 16, 2011
Radar Karawang





0 komentar:
Poskan Komentar
Silahkan beri komentar