SELAMAT DATANG DIBLOG HARIAN RADAR KARAWANG, KORAN TERBESAR DI KABUPATEN KARAWANG, SUBANG, PURWAKARTA DAN SEKITARNYA..

16 September 2011

PKL Dengklok Utara Terancam Gulung Tikar

RENGASDENGKLOK, RAKA - Perusahaan Jasa Tirta (PJT) didampingi pemerintah desa berencana menggelar pertemuan bersama masyarakat di wilayah utara Kecamatan Rengasdengklok, menyusul persiapan untuk kegiatan pengerukan irigasi.
Pertemuan tersebut, menurut informasi salah satu pedagang kaki lima (PKL) yang menolak disebutkan identitasnya, khusus melibatkan warga lokal selaku PKL di sepanjang bantaran irigasi di Desa Rengasdengklok Utara. Pertemuan antara PJT, pemerintah desa (Pemdes) dan PKL rencananya dilaksanakan besok (hari ini). "Untuk tempatnya di ruang pertemuan kantor desa. Barangkali saja ada kompensasi dari pihak PJT untuk PKL yang terancam menerima dampak kegiatan pengerukan. Pastinya, selama pengerukan irigasi berjalan, otomatis para PKL tidak bisa berjualan. Karena belum ada wacana PJT untuk melakukan pengalihan," jelasnya kepada RAKA, kemarin.
Ia mengatakan, rencana kegiatan pengerukan irigasi melalui pihak PJT sudah disampaikan beberapa waktu sebelumnya kepada PKL. Saat itu, ungkapnya, PKL yang berderet di sepanjang bantaran irigasi, menurut informasi telah diminta membongkar lapak dagangannya sendiri supaya steril untuk dilintasi alat berat pengerukan. "Saat itu, tembusan secara lisan dari pihak PJT meminta PKL untuk gulung tikar hanya sementara waktu. Katanya setelah pengerukan rampung, PJT memperbolehkan PKL kembali beraktivitas seperti biasa," jelasnya.
Hanya saja, ungkapnya, PJT melalui pihak desa saat pertemuan minggon desa memberikan penawaran kepada PKL berupa SIPLS (Surat Ijin Penggunaan Lahan Sementara) untuk penggunaan lahan milik pengairan setelah pengerukan selesai dikerjakan," celotehnya.
Kepala Dusun (Kadus) Jati, Desa Rengasdengklok Utara, membenarkan rencana pertemuan antara PJT, pemdes dan PKL digelar, Kamis (15/9) hari ini. Hanya saja, Kadus sebagai perwakilan daerah sasaran kegiatan mengaku tidak terlibat untuk kesepahaman yang dibentuk antara PKL dan PJT. Karena itu, Kadus menolak berkomentar ketika disinggung soal SIPLS di bawah naungan PJT disinyalir sebagai bentuk penawaran pada PKL saat pertemuan nanti. "Justru saya baru tahu ada rencana pertemuan antara kedua belah pihak (PKL dan PJT) saat minggon kemarin. Makanya, saya sendiri belum tahu kalau SIPLS itu bayar atau tidak. Besok baru bisa diketahui setelah pertemuan nanti," ungkapnya.
Sementara itu, beberapa narasumber merasa prihatin bila terbitnya SIPLS tersebut dijadikan kedok untuk melakukan jual beli atau sewa lahan milik negara untuk PKL di tanggul irigasi. Artinya, adanya jual beli atau semacamnya justru merugikan pedagang yang membeli lahan. Sebab secara resmi lahan di bantaran sungai tersebut tetap milik pemerintah. "Kalau sampai terbitnya SIPLS terjadi praktek jual beli, hal semacam itu dilakukan di bawah tangan dan tidak resmi. Mestinya kades dan camat mengawasi secara ketat sehingga hal yang dicemaskan seperti ini tidak terjadi sejak awal. Kasihan nanti para PKL," kata Nana Permana.
Sesuai PP No 35/1991, kata Nana, disebutkan bahwa sungai dikuasai oleh negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah. Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang-kurangnya lima meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul. "Jadi tidak ada bahasa kalau lahan tanggul-tanggul irigasi itu milik perorangan mengatasnamakan institusi tertentu. kalau ada itu oknum namanya," jelasnya. (get)

0 komentar:

Poskan Komentar

Silahkan beri komentar

 
Tentang Kami | Info Iklan | Ketentuan Layanan